TANAH DATAR - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah yang diwakili Sekretaris Lovely Harman hadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi Publik (PPID) Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat.
Rapat yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Sumatera Barat tersebut dilaksanakan di D'Relazion Resto dan Cafe Kota Solok pada Senin, (22/5/2023).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat H. Arya Sandhiyudha, Ph.D menyebut Badan Publik harus informatif untuk mewujudkan kualifikasi Badan Publik Informatif agar menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat.
Ia jug menjelaskan dalam melayani permintaan informasi PPID harus melayani tanpa pandang bulu.
Baca juga:
Hendri Kampai: Menjaga Euforia Harapan
|
"Setiap pemohon informasi harus dilayani dengan baik, tanpa memandang status dan jabatan, " kata Arya.
Sesuai dengan amanat Undang-undang no.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Noval Wiska menyampaikan kategori penilaian Badan Publik yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat sehingga Badan Publik diminta agar mempersiapkan diri dengan baik.
"Indikator yang akan dinilai antara lain, Pengembangan website, Pengumuman informasi publik, Pelayanan informasi publik dan Penyediaan informaai publik" Jelas Noval. (JH)